Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) adalah organisasi profesi dokter gigi satu-satunya di Indonesia yang memiliki peran sentral dan tak tergantikan dalam menjaga etika dan profesionalisme seluruh dokter gigi di tanah air. Sebagai wadah resmi bagi para profesional di bidang kedokteran gigi, PDGI bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar tertinggi, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, serta melindungi hak-hak pasien.
Landasan Etika: Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI)
Peran utama PDGI sebagai penjaga etika bermula dari Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). KODEKGI adalah seperangkat norma dan prinsip yang wajib ditaati dan diamalkan oleh setiap dokter gigi dalam menjalankan praktik profesinya. KODEKGI mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban dokter gigi terhadap pasien, teman sejawat, masyarakat, hingga terhadap diri sendiri. Beberapa poin krusial dalam KODEKGI yang menjadi fokus PDGI antara lain:
- Kerahasiaan Medis: Dokter gigi wajib menjaga kerahasiaan segala informasi tentang pasien, baik yang bersifat klinis maupun pribadi.
- Melindungi Pasien dari Kerugian: Setiap tindakan medis harus didasarkan pada prinsip non-maleficence (tidak merugikan) dan beneficence (berbuat baik), serta mengutamakan keselamatan pasien.
- Informed Consent: Dokter gigi wajib memberikan informasi lengkap tentang kondisi pasien, rencana perawatan, alternatif, risiko, dan biaya, serta mendapatkan persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan.
- Profesionalisme dan Integritas: Menjaga kehormatan, kesusilaan, martabat, dan integritas profesi dokter gigi, serta menghindari perbuatan yang bersifat memuji diri atau menjaring pasien secara tidak etis.
- Kewajiban Sosial: Berpartisipasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
PDGI memiliki wewenang untuk menyusun, mengembangkan, dan menyosialisasikan KODEKGI kepada seluruh anggotanya, memastikan setiap dokter gigi memahami dan menginternalisasi nilai-nilai tersebut dalam praktik sehari-hari.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG): Penegak Disiplin Etika
Untuk memastikan KODEKGI ditegakkan, PDGI memiliki perangkat otonom yang disebut Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG). MKEKG adalah badan yang bertugas untuk:
- Menerima Pengaduan: Menerima dan menelaah setiap laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh dokter gigi.
- Melakukan Investigasi dan Klarifikasi: MKEKG akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran.
- Menyidangkan Kasus: Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran etika, MKEKG akan menyidangkan kasus tersebut secara profesional dan independen. Proses persidangan ini bersifat inkuistorial, di mana Majelis aktif melakukan pemeriksaan.
- Memberikan Rekomendasi Sanksi Etik: Berdasarkan hasil persidangan, MKEKG berwenang untuk memberikan rekomendasi sanksi etik. Sanksi ini dapat bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembinaan, skorsing sementara dari keanggotaan PDGI, pemecatan dari keanggotaan, hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) kepada instansi yang berwenang (misalnya, Konsil Kedokteran Indonesia atau Kementerian Kesehatan) untuk pelanggaran yang sangat serius.
Peran MKEKG sangat vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter gigi, karena adanya mekanisme yang jelas untuk menangani keluhan dan menegakkan keadilan dalam ranah etika.
Pembinaan dan Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan
Selain penegakan etika, PDGI juga aktif dalam membina dan meningkatkan profesionalisme dokter gigi secara berkelanjutan. Ini dilakukan melalui berbagai program, antara lain:
- Pendidikan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB): PDGI mewajibkan dokter gigi untuk terus mengikuti P3KGB melalui berbagai kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, hands-on course, dan konferensi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui ilmu pengetahuan dan keterampilan dokter gigi agar tetap relevan dengan perkembangan terkini di bidang kedokteran gigi. Sistem Satuan Kredit Profesi (SKP) diterapkan untuk memonitor partisipasi anggota.
- Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Pelayanan: PDGI berperan dalam menyusun dan memperbarui standar kompetensi dokter gigi serta standar pelayanan kedokteran gigi, bekerja sama dengan institusi pendidikan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI): PDGI terlibat dalam program internsip bagi calon dokter gigi untuk memastikan mereka mendapatkan pembimbingan yang memadai dalam transisi dari mahasiswa menjadi praktisi profesional, termasuk penanaman etika dan profesionalisme.
- Pembelaan Anggota: PDGI juga memiliki badan pembinaan dan pembelaan anggota yang bertujuan untuk melindungi hak-hak dokter gigi dalam menjalankan praktik, terutama dalam menghadapi tuntutan hukum, dengan tetap mengedepankan aspek etika profesi.
- Publikasi Ilmiah: Mendorong dan memfasilitasi dokter gigi untuk melakukan penelitian dan mempublikasikan hasil-hasil ilmiah guna memajukan ilmu kedokteran gigi.
Melalui berbagai upaya ini, PDGI bertekad untuk memastikan bahwa setiap dokter gigi di Indonesia tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral dan etika yang tinggi, sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut terbaik bagi masyarakat.
No responses yet